Praktik
Kadi Liar
Dari
dulu hingga sekarang di Aceh masih banyak terjadi praktik kadi liar. Masyarakat
Aceh tidak merasa heran akan hal itu. Karena, praktik kadi liar dianggap sah
sesuai dengan agama mayoritas penduduk Aceh. Padahal, hal tersebut akan dapat
merugikan diri sendiri. Dan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
perundang-undangan. Yang kiranya tentang persoalan siapa yang akan menikah
harus mendaftar di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) wilayah Aceh terlebih
dahulu.
Hal
ini untuk menghindari atau mencegah adanya penyimpangan dari keluarga pasca
nikah. Apabila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun perceraian, maka dapat diselesaikan oleh pihak
KUA setempat. Dan jika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya, maka ia
dapat mengurus ahli waris di kantor KUA. Tetapi kebanyakan masyarakat tidak
sepenuhnya mengetahui hal tersebut. Dan praktik kadi liar pun sudah menjadi hal
yang biasa.
Islam
memang tidak menyulitkan umatnya untuk menikah. Menikah hanya disertakan pihak
wali, mahar, ijab kabul dan pasangan yang ingin menikah. Namun
perundang-undangan pemerintah juga perlu diterapkan. Karena pemerintah berhak
mengatur penerapan hukum di Negaranya. Hal ini agar terhindar dari kekacauan
dalam masyarakat. Dan peraturan KUA diterapkan untuk memudahkan memecahkan
masalah apabila terjadi kasus dalam rumah tangga seseorang.
Adapun
Islam juga menganjurkan untuk taat kepada Allah dan Rasul serta anjuran untuk
mengikuti ulil amri (pemerintah). Dan apabila terjadi perkara dalam rumah
tangga sudah menjadi resiko pasangan suami istri tersebut, karena tidak
mengikuti anjuran pemerintah. Jadi, ketika ada pasangan yang ingin menikah
diharapkan agar sudi kiranya mendaftar terlebih dahulu ke kantor KUA setempat. Demi
kebaikan diri sendiri maupun bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar