Selasa, 27 Januari 2015

Praktik Kadi Liar

Dari dulu hingga sekarang di Aceh masih banyak terjadi praktik kadi liar. Masyarakat Aceh tidak merasa heran akan hal itu. Karena, praktik kadi liar dianggap sah sesuai dengan agama mayoritas penduduk Aceh. Padahal, hal tersebut akan dapat merugikan diri sendiri. Dan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perundang-undangan. Yang kiranya tentang persoalan siapa yang akan menikah harus mendaftar di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) wilayah Aceh terlebih dahulu.

Hal ini untuk menghindari atau mencegah adanya penyimpangan dari keluarga pasca nikah. Apabila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun  perceraian, maka dapat diselesaikan oleh pihak KUA setempat. Dan jika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya, maka ia dapat mengurus ahli waris di kantor KUA. Tetapi kebanyakan masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui hal tersebut. Dan praktik kadi liar pun sudah menjadi hal yang biasa.

Islam memang tidak menyulitkan umatnya untuk menikah. Menikah hanya disertakan pihak wali, mahar, ijab kabul dan pasangan yang ingin menikah. Namun perundang-undangan pemerintah juga perlu diterapkan. Karena pemerintah berhak mengatur penerapan hukum di Negaranya. Hal ini agar terhindar dari kekacauan dalam masyarakat. Dan peraturan KUA diterapkan untuk memudahkan memecahkan masalah apabila terjadi kasus dalam rumah tangga seseorang.


Adapun Islam juga menganjurkan untuk taat kepada Allah dan Rasul serta anjuran untuk mengikuti ulil amri (pemerintah). Dan apabila terjadi perkara dalam rumah tangga sudah menjadi resiko pasangan suami istri tersebut, karena tidak mengikuti anjuran pemerintah. Jadi, ketika ada pasangan yang ingin menikah diharapkan agar sudi kiranya mendaftar terlebih dahulu ke kantor KUA setempat. Demi kebaikan diri sendiri maupun bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar